Katadata – Keresahan para pedagang gas, misalnya, disuarakan oleh Sabrun Jamil Amperawan. Alokasi Gas Ketua Indonesian Natural Gas Trader Association (INGTA) ini mengatakan pemerintah tak pernah melibatkan para stake holder, seperti asosiasinya, untuk mendiskusikan peraturan menteri tersebut. Karenanya, dia meminta pemerintah menjelaskan posisi swasta dalam trading gas. “Permen ESDM Nomor Alokasi Gas 37 Tahun 2015 itu jelas memprioritaskan BUMN dan BUMD,” kata Sabrun di hotel Raffles, Jakarta, Kamis pekan lalu. “Padahal, UU Migas memperbolehkan kami ikut, kok tiba-tiba ditutup prioritas.” Walau demikian, Sabrun mendukung keinginan pemerintah yang meminta trader membangun infrastruktur gas sebagai sarana menjualnya kembali ke konsumen. Hanya, Asosiasi juga berharap
mendapat pasokan gas. Sebab, infrastruktur tersebut akan mubazir jika gagal memperoleh alokasi gas. Selain mengeluarkan biaya besar, untuk mendapatkan lahan jalur pipa gas juga repot, termasuk dalam memperoleh izin dari pemerintah daerah. Karena itu, Sabrun meminta Peraturan Menteri Energi Nomor 37 yang baru seumur jagung itu direvisi. Di dalamnya diharapkan tertuang kepastian investasi sektor swasta dalam mendapatkan gas. Juga, Katadata perlu ditetepkan kesepakatan kontrak berjangka panjang minimal 10 tahun. Jika kontrak hanya 2-3 tahun, “Nanti pembeli jadi tidak firm, jangan-jangan tidak ada gas,” ujarnya.
Alokasi Gas di Indonesia Kurang Merata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar