Katadata – Satya mengakui konsep dana ketahanan energi memang sudah disinggung dalam UU 30/2007 dan PP 79/2014. Masalah utamanya adalah mengenai mekanisme pemungutan dananya. “UU energi kan tidak berisi pemungutan dana kepada masyarakat. UU energi mensyaratkan dana itu bisa diambil dari fosil fuel, dari hasil minyak dan gas. Bukan dari Dana Ketahanan Energi masyarakat,” ujar Satya. Setidaknya pemerintah harus terlebih dahulu mensosialisasikannya kepada masyarakat, kemudian membuat payung hukumnya. Mengenai payung hukum ini, lebih mudah diajukan melalui perubahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun depan. Pemerintah bisa langsung memungut dana tersebut tanpa membuat PP atau aturan teknis lainnya, jika sudah diputuskan dalam
APBN-P.
Dana Ketahanan Energi Dianggap Ilegal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar