Peraturan Rumit Migas Non Konvensional Membuat Para Pengguna Mengeluh Katadata – Pelaku usaha migas non konvensional mengeluhkan aturan pengadaan barang dan jasa yang disamakan dengan migas konvensional. Aturan yang dimaksud adalah Surat Keputusan SKK Migas tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa (PTK-007). Alasannya, kegiatan usaha migas nonkonvensional masih sedikit dan industri penunjang belum banyak tersedia. Chief Operating Officer Migas Non Konvensional NuEnergy Gas Ltd. Unggul Setyatmoko mengatakan saat ini pihaknya masih menggunakan peralatan barang dan jasa migas konvensional untuk usaha gas metana batubara (CBM). Padahal, kegiatan usaha CBM berbeda dengan migas konvensional. Penggunaan peralatan yang tidak tepat guna malah akan membuat biayanya menjadi mahal. “Ini sulit karena nature dari CBM masih
bayi. PTK-007 untuk migas konvensional yang sudah beroperasi di Indonesia selama puluhan tahun belum tepat untuk diterapkan pada industri CBM,” ujarnya. Menurut dia, seharusnya pemerintah memandang industri CBM sebagai industri Katadata pionir dalam penyediaan energi baru. Bukan malah disamakan dengan migas konvensional. Pemerintah bisa membuat regulasi baru, khusus untuk migas nonkonvensional.
Banyak Yang Mengeluh Terkait Blok Migas Non Konvensional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar