Senin, 02 November 2015

Perubahan Prioritas Alokasi Gas

Katadata – Pemerintah saat ini sedang merevisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 03 tahun 2010 tentang alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Aturan yang baru nanti, akan ada perubahan mengenai industri prioritas yang akan mendapatkan alokasi gas. Dalam pasal 6 ayat 3 Alokasi Gas permen ESDM Nomor 03 tahun 2010, ada empat urutan prioritas industri yang akan mendapatkan alokasi gas. Pertama, alokasi gas dan pemanfaatan gas bumi diproritaskan untuk peningkatan produksi Minyak dan Gas Bumi Nasional. Prioritas kedua adalah untuk industri pupuk, kemudian untuk penyediaan tenaga listrik, dan terakhir untuk industri lainnya. Wakil Kepala


Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) M.I. Zikrullah mengatakan dengan revisi ini urutan Katadata prioritasnya akan diubah. Nantinya, bisa saja penyediaan tenaga listrik tidak mendapatkan prioritas ketiga lagi. Mengingat sampai saat ini daya serap Perusahaan Listrik Negara masih minim.



Perubahan Prioritas Alokasi Gas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar