Pengembang Keberatan Dgn Pembatasan Penguasaan Lahan Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan aturan baru terkait pemilikan lahan bagi kalangan pengembang. Dalam Peraturan Menteri Agraria & tata Ruang/Kepala BPN No. 5 Tahun 2015 tentang izin lokasi, pemerintah membatasi pemilikan lahan oleh pengembang maksimal 400 ha di satu propinsi serta maksimal 4.000 park avenue service office jakarta ha di wilayah Indonesia. Selain itu pengembang tdk boleh lagi membebaskan & mengakuisisi lahan semaunya sebelum memperoleh izin lokasi dari Kementerian ATR/BPN. Hal ini dilakukan lantaran pemerintah kepingin menahan laju kenaikan biaya properti karena selama ini kendati pengembang memborong lahan seluas-luasnya namun pengembangannya sangat sedikit sehingga suplai sangat kurang yg
akhirnya mendorong biaya properti kian tinggi. Kendati tujuannya baik oleh Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) DKI Jakarta Amran Nukman, kebijakan ini dinilai menghambat kemajuan sektor property. Beleid ini dinilai tidak pro pasar serta tdk popular. “Lahan utk pengembang itu modal utama, jadi pembebasan yang kami lakukan bukan utk gaya-gayaan tetapi utk modal kerja. Jadi, lahan yg kita akuisisi tersebut untuk siklus bisnis,” ujarnya kepada housing-estate.com di Jakarta, Rabu (29/7). Menurut Amran, bisnis properti tdk beda bisnis lainnya. Ia mencontohkan bisnis penambangan batubara, pengusaha pasti mempunyai lahan untuk cadangan produksi. Cadangan lahan tersebut ditambang sedikit demi sedikit sesuai permintaan pasar.
“Kalau seluruhnya laku, ya pasti akn digali seluruhnya. Kenyataannya tdk demikian, permintaan dari Cina berkurang, pasar Eropa stop, kalau demikian apa tambang batu bara itu dibilang menganggur,” urainya. Ia mengatakan, pengembang yang punya lahan 1.000 ha kalau bisa terserap semua pasti gak akn ditunda. Semuanya akn dikembangkan lalu mencari lahan baru lagi. “Jadi ini siklus bisnis biasa, bukan maksud kami utk menahan-nahan, kalau memang menguntungkan dibangun sekarang pasti akan kami bangun,” imbuhnya. Amran menyebutkan, Indonesia wilayahnya sangat luas tetapi total pengembangnya gak banyak. Ia virtual office jakarta pusat khawatir peraturan ini akn semakin membatasi jml pengembang dan memperlambat pertumbuhan properti. Kebijakan ini dinilai kotradiktif
dengan keinginan pemerintah yang menginginkan berkembangnya industri properti.
Pengembang Keberatan Dengan Pembatasan Penguasaan Lahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar