Rabu, 29 Juli 2015

Merencanakan Keuangan Saat Terkena PHK

Merencanakan Keuangan Saat Terkena PHK Yongkie bak tersambar petir mendengar pengumuman yang disampaikan oleh manajemen perusahaan tempat ia bekerja. Tak ada angin, tak ada hujan, para petinggi perusahaan tempatnya bekerja mengumumkan menutup unit usaha di mana dia ditempatkan. Otomatis, para karyawan di unit usaha tadi, termasuk Yongkie, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Yongkie sama sekali Merencanakan Keuangan Saat Terkena PHK tidak pernah membayangkan ia bakal kembali menjadi pengangguran dalam waktu dekat. Apalagi, perusahaan tempatnya bekerja ini baru saja usai melakukan rapat kerja (raker) untuk membahas program dan arah perusahaan di 2015 nanti. Selain itu, ia mendengar kabar, perusahaannya bakal mendapat kontrak bernilai besar. Toh, Yongkie tidak bisa berbuat apa-apa kecuali


menerima keputusan PHK. Ia pun mulai mencari tempat kerja baru supaya keuangannya tidak sampai kacau-balau. Masalah keuangan memang selalu mengikuti kasus-kasus PHK. Maklum, lantaran tidak lagi bekerja, orang yang terkena PHK otomatis tidak memiliki pemasukan. Sementara, pengeluaran tiap bulan terus jalan. Karena itulah para perencana keuangan selalu menyarankan setiap keluarga memiliki dana darurat Merencanakan Keuangan Saat Terkena PHK sekitar enam kali pengeluaran rutin per bulan. Dus, saat pemasukan keluarga terhenti, keluarga tadi bisa bertahan hingga mendapat sumber pemasukan baru.



Merencanakan Keuangan Saat Terkena PHK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar