Modal kecil untung besar PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/WIKA telah mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun – Rp 7,2 triliun pada 2016. Ini akan menjadi dana segar bagi perseroan mengingat banyaknya proyek yang akan dikerjakan pada 2016 setelah tahun lalu Wika tidak mendapatkan PMN. \”?Tapi pemerintah mengalokasikan dana itu ke http://www.untertitel.org/education/college-degree-will-be-worth-millions/ beberapa BUMN, tentu mereka nanti untuk melakukan kajian, kami tunggu saja,\” kata Direktur Utama PT Wijaya Karya Tbk, Bintang Perbowo di Gedung Wika, Jakarta, Kamis (30/7/2015). ? Sesuai dengan instruksi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Wika tengah mempersiapkan segala hal untuk menggarap proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Bintang
mengatakan, PMN dapat menjadi satu modal tersendiri bagi perseroan untuk mengerjakan mega proyek yang diinginkan Presiden Joko Widodo tersebut. \”?Paling tidak dengan adanya PMN dan adanya percepatan pembangunan infrastruktur pemerintah sekarng diharapkan kita pada 2018 itu semua apa yang kita cantumkan RJP (Rencana Jangka Panjang) itu bisa tercapai,\” kata Bintang. ? Seperti diketahui, Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Wijaya Karya (Persero) telah menyetujui adanya pembentukan bidang usaha baru yang khusus menangani sarana dan prasarana kereta api di struktur organisasi perseroan. Bintang mengungkapkan pembentukan itu sesuai dengan Undang-undang perkeretaapian yang ada di bawah langsung Kementerian Perhubungan. \”Dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa kali ini memutuskan hanya menyiapkan dulu anggaran dasar kita dan menyetujui mempunyai bidang usaha sarana dan prasarana perkretapian,\” kata Bintang.? Hal http://promot.drupalgardens.com/content/ilmuwan-itali-temukan-gigi-usia-14-ribu-tahun yang diputuskan dalam RUPS tersebut mengacu adanya surat dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno yang meminta perseroan mempersiapkan segala persyaratan untuk pembangunan kereta cepat tersebut.?
Modal ventura
Tidak ada komentar:
Posting Komentar