Defisit Penerimaan Pajak 2015 Katadata – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, selisih antara target dan realisasi penerimaan pajak (shortfall) berpotensi lebih besar dari proyeksi tahun ini sekitar Rp 120 triliun. Ia menghitung, potensi kekurangan penerimaan pajak hingga akhir tahun ini bisa mencapai Rp 130 triliun hingga Rp 140 triliun. Artinya, shortfall pajak mencapai 11 Penerimaan Pajak persen dari target penerimaan pajak tahun 2015 yang sebesar Rp 1.294,3 triliun. Perkiraan shortfall pajak tahun ini lebih besar dari taksiran awal yaitu sekitar Rp 120 triliun. Sebagai gambaran, realisasi penerimaan pajak per September 2015 tercatat Rp 686,2 triliun atau 53,02 persen dari target. Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
Masyarakat Ditjen Pajak Satria Mekar Utama mengakui kondisi saat ini sulit untuk mengejar target pajak. Dengan sisa waktu tiga bulan Katadata pada tahun ini, Ditjen Pajak akan fokus pada penerapan kebijakan tahun pembinaan (reinventing policy). Dari pelaksanaan tahun pembinaan wajib pajak pada 2008, peningkatan 300-400 kali lipat bisa terjadi di akhir tahun.
Defisit Penerimaan Pajak 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar