Direktur Utama Fahmi Idris buka suara terkait fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu. \”Kami tidak menyatakan berita itu benar atau tidak, tapi mungkin Dewan Pengawas BPJS atau Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan bertanya langsung ke MUI,\” katanya, di sela-sela acara Halal Bihalal seluruh stakeholder http://tw3764.wikidot.com/blog:4 BPJS Kesehatan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (29/7/2015). Menurut Fahmi, pernyataan MUI tersebut belum menjadi fatwa, sebab usulan mereka dalam mendorong pemerintah untuk membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syariah dan melakukan pelayanan prima hanya bentuk rekomendasi. Sebelumnya, melalui hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia
V tahun 2015, MUI beranggapan kalau program BPJS khususnya http://www.coloradocrowd.com/ BPJS Kesehatan termasuk modus transaksional dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu’amalah yang belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.
Dirut bpjs ketenagakerjaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar