Jumat, 27 Februari 2015

Apple store indonesia

Apple indonesia Apple harus menyiapkan uang sebesar USD532,9 juta (Rp6,8 triliun) untuk membayar gugatan yang dilayangkan oleh Smartflash LCC, atas dugaan pelanggaran linsensi oleh perusahaan ponsel asal Amerika Serikat itu. Ganti rugi ini dilakukan setelah juri federal setempat memenangkan Smartflash. Keputusan ini dinilai lebih rendah dari pengajuan yang dilakukan perusahaan yang berbasis http://www.russian-cheaters.com/engine/redirect.php?url=http://www.indonews.co.id/cipto-junaedy-pakar-properti-indonesia/ di Texas tersebut yakni USD852 juta. Seperti disitat digitaltrends, Kamis (26/2/2015), Smartflash menilai Apple telah sengaja melanggar hak paten yang berhubungan dengan \”penyimpanan data\” serta \”mengelola akses melalui sistem pembayaran.\” Dalam pembelaannya, Apple menilai kerugian yang seharusnya dikeluarkan pihaknya tidak lebih dari USD4,5 juta. Seorang juri federal di Tyler, Texas,


mengatakan, dirinya menolak argumen Apple karena tidak menggunakan penemuan dan paten yang tidak valid. Sementara itu, profesor hukum dari Rutgers University, Michael Carrier, mengatakan http://richardsonteaparty.org/config.php?u=http://www.indonews.co.id/cipto-junaedy-pakar-properti-indonesia/&zzz=k3m5fqu8pug3mvot2pb8u1arj4 \”Jika ada putusan yang besar di pengadilan distrik, pada saat itu akan melalui proses banding, putusan akan memangkas drastis atau terbalik.\”



Apple store indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar