Kamis, 26 Februari 2015

Kepiting soka halal atau haram

Kepiting soka budidaya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku akan mengkaji dan membahas kembali mengenai pelarangan ekspor kepiting telur, lobster dan rajungan. Pasalnya, usai lahirnya Peraturan Menteri (Permen) KKP Nomor 1/2015 dan Surat Edaran (SE) tentang ketentuan kepiting, lobester dan rajungan yang boleh diperjualbelikan tidak serta merta membuat pertani budidaya kepiting soka http://myslhelpnow.com/strategi-membeli-ruko-tanpa-uang-tanpa-hutang/ dan pengusahaa bisa bernafas lega. \”Karena soka itu baru, kita kaji bersama, tetapi kalau alam yang bertelur tidak boleh diambil,\” kata Susi di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (26/2/2015). Menurut Susi, dampak lahirnya Permen 1 Tahun 2015 tersebut memang menuai pro dan kontra, salah satunya nelayan budidaya asal Tarakan, Kalimantan Timur,


yang wilayahnya masih dilimpahi dengan kepiting. Namun, sambung Susi, meski masih melimpah, pengetatan atau pelarangan jual beli kepiting soka masih harus tetap dijalankan. \”Orang tarakan masih boleh teriak sama saya masih banyak jumlahnya, tetapi kalau dibandingkan dengan beberapa tahun lalu itu jauh lebih banyak lagi jumlahnya,\” tambahnya. Oleh karena itu, Susi menuturkan pengkajian ulang pelarangan tangkapan kepiting soka masih bisa dilakukan, akan tetapi tidak untuk kepiting telur. \”Petani tambak setuju yah untuk pengetetan, kalau customer kita http://www.sierradiscoveryday.com/strategi-membeli-ruko-tanpa-uang-tanpa-hutang/ kuat dan duitnya banyak kita jualan pun akan mudah, kalau dari situ apakah tidak lebih naik kita membesarkan, nanti kepiting kita adjust lagi,\” pungkasnya.



Kepiting soka halal atau haram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar