Berkas tersangka dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tahun 2006-2012 ini segera dilimpahkan. \”Senin 28 September 2015 pukul 13.30 WIB telah dilakukan pelimpahan berkas tersangka IAS dan barang bukti (tahap II) dari penyidik kepada JPU (jaksa penuntut umum) KPK,\” kata Pelaksana Harian (Plh) http://www.mariolarural.com/helpful-tricks-and-tips-for-the-apple-iphone/ Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2015). Namun Yuyuk belum mengetahui kapan dan dimana perkara korupsi Ilham Arief ini akan disidangkan. JPU KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan. \”Pelimpahan tahap II dilakukan setelah JPU menyatakan berkas perkara dinyatakan
lengkap,\”tutupnya. Ilham Arief terjerat KPK dalam kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tahun 2006-2012. lham sempat lepas dari status tersangka setelah berhasil memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Mei 2015 lalu. Pengadilan mengabulkan gugatan Ilham lantaran KPK dianggap tak cukup bukti dalam menetapkannya sebagai tersangka. Lembaga antirasuah ini, kemudian kembali menetapkan Ilham Arief menjadi tersangka dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada 10 Juni 2015. http://www.wholebodystudiospa.com/easy-methods-to-increase-using-a-person-apple-iphone/ Ilham Arief disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Arti kata kursi pesakitan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar