Dewan Direksi Indonesia Petroleum Association (IPA) Lukman Mahfoedz mengungkapkan, pihaknya sudah membicarakan masalah terganjalnya klaim reimbursement PPN tersebut dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada Jumat dua pekan lalu (19/9). IPA pun berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan masalah tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Lukman mengklaim, Menteri Keuangan akan meneliti terlebih dahulu masalah PPN keterlambatan pengembalian PPN kepada para kontraktor migas. “Mudah-mudahan ada terobosan dalam waktu dekat,\” kata dia kepada Katadata, Jumat lalu (25/9). Selain menagih pengembalian PPN, IPA juga meminta pemerintah menghapuskan pungutan PPN untuk fasilitas bersama. Menurut Lukman, PPN ini harus dihapus karena fasilitas produksi di dalam kontrak bagi hasil atau production
sharing contract (PSC) adalah milik negara. Jadi fasilitas itu bisa digunakan bersama kontraktor lain dan tidak perlu dibebani PPN. \”Keuntungan (bagi) negara, fasilitas baru tersebut tidak perlu dibangun. Kalau bisa sharing, Menteri Keuangan misalnya kirim gas dari satu point ke point yang lain bisa berbagi fasilitasnya,\” ujar Presiden Direktur PT Medco Energi Internasional Tbk ini
Pengembalian PPN Dibahas Oleh Menkeu dan Para Kontraktor Migas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar