Kamis, 26 Februari 2015

Izin usaha industri

Izin usaha – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan surat putusan yang berisi soal penolakan permohonan PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) untuk menerbangi kembali sembilan rute penerbangannya. \”Direktur Jenderal Perhubungan Udara belum dapat menyetujui permohonan Lion Air untuk menerbangi kembali rute-rute sebagaimana terlampir dengan pertimbangan rute tersebut tidak dilayani lebih dari 21 hari http://www.yotmanforreal.com/2015/17556/02/26/strategi-membeli-ruko-tanpa-uang-tanpa-hutang/ berturut-turut tanpa pemberitahuian kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara,\” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo, yang dilansir dari keterangan tertulisnya, Kamis (26/2/2015). Adapun kesembilan izin rute Lion Air yang dibekukan oleh Kemenhub antar lain : 1. Surabaya – Ambon 2. Ambon – Surabaya 3. Surabaya – Cengkareng 4. Makassar _ Jayapura


5. Jayapura – Makassar 6. Makassar – Cengkareng 7. Lombok – Cengkareng 8. Cengkareng – Jambi 9. Jambi – Cengkareng Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan KM 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara http://shop-bling.com/2015/18832/strategi-membeli-ruko-tanpa-uang-tanpa-hutang/ pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa apabila penambahan kapasitas pada rute penerbangan yang telah disetujui Direktorat Jenderal, sebagian atau seluruhnya tidak dilayani 21 hari berturut-turut tanpa pemberitahuan dirjen, maka penambahan kapasitas pada rute penerbangan yang tidak dilayani tersebut dicabut.



Izin usaha industri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar